Menara 165 Lt 4, Jl. TB Simatupang Kav 1, Cilandak Timur
info@rekadana.com

KONSEP DASAR PELESTARIAN HARTA

.

Secara umum harta atau biasa juga disebut sebagai kekayaan adalah suatu nilai/value yang didapatkan dan dibentuk atau dibangun melalui suatu proses aktivitas keuangan dari seseorang, dimana dalam proses aktivitas keuangan tersebut pembentukan harta/kekayaan memiliki histori/sejarah/peristiwa yang berbeda antara seseorang yang satu dengan seseorang yang lain dan pada akhirnya hasil dari proses aktivitas keuangan tersebut akan memiliki suatu nilai tersendiri yang karakteristik dan bentuknya akan berbeda beda antara seseorang yang satu dengan seseorang yang lain.

Banyak sekali faktor yang bisa menjadi penyebab harta/kekayaan bisa menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh pemiliknya sejak dari awal. Hal tersebut terjadi karena harta/kekayaan dapat diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang memiliki arti dan makna  berbeda  pada saat diperoleh dan pada saat dimanfaatkan/dikeluarkan.

Harta/kekayaan yang kita miliki pada suatu waktu/saat pasti akan terjadi yang namanya proses perpindahan/distribusi dan hal tersebut adalah sesuatu yang tidak mungkin terhindarkan dan terelakkan.

Adapun dalam dalam proses aktivitas proses keuangan dalam pembentukan harta/kekayaan sampai dengan proses pemanfaatan/perpindahan tentunya akan mempunyai korelasi dan bersinggungan dengan produk2 yang berkaitan dengan masalah pajak, hokum perdata, hokum agama, hokum adat istiadat, dan aktivitas proses keuangan itu sendiri.

Pada dasarnya dalam siklus kehidupan seseorang memiliki 2 siklus yang saling berkaitan, yaitu siklus kehidupan dan siklus keuangan.

Siklus kehidupan seseorang meliputi

  • Tujuan kebutuhan keuangan, misal rumah, mobil, dana pendidikan, dana pension
  • Resiko yang mungkin timbul, resiko asset (hilang, rusak, nilai turun), resiko hokum , resiko tidak pasti (sakit, cacat, hidup terlalu lama), resiko pasti (meninggal dunia)

Siklus keuangan seseorang meliputi

  • Kreasi  Asset, misal karya seni, gaji, komisi,upah, bonus
  • Akumulasi Asset, misal harta/kekayaan, hutang, networth (harta/kekayaan bersih)
  • Management/kelola Asset, misal asset likuid (kas, tabungan, deposito, saham, obligasi, emas), asset non likuid (tanah, bangunan, kendaraan, benda seni)
  • Distribusi Asset, misal hibah, waris

Perlu juga dipahami  hal-hal yang berkaitan mengenai masalah strategi, waktu, produk dan cara/langkah yang tepat berkaitan dengan proses perpindahan harta/kekayaan. Untuk memahami dan membahas mengenai aktivitas keuangan yang berkaitan dengan perpindahan harta/kekayaan, perlu kita mempelajari suatu pemahaman/pengetahuan atas suatu ilmu mengenai perpindahan harta/kekayaan yang biasa disebut sebagai Pelestarian Harta

Pada dasarnya yang kita pelajari dan pahami dalam Pelestarian Harta adalah mengamati/melihat potensi yang dapat timbul/terjadi atas harta/kekayaan sesuai aktivitas keuangan, yaitu pada saat harta/kekayaan tersebut diperoleh (kreasi), saat dilakukan penambahan harta/kekayaan (akumulasi), saat dilakukan aktivitas keuangan berupa pengelolaan atas harta/kekayaan melalui berbagi instrument/aktivitas produk keuangan dan sampai akhirnya harta/kekayaan tersebut di distribusikan/pindahkan/wariskan ke generasi beri.

Adapun harta/kekayaan yang dibahas adalah harta/kekayaan yang memiliki/mempunyai suatu Nilai/Value yang spesifik dan karakteristik sejalan dengan peristiwa hidup seseorang.

Pelestarian Harta merupakan sebuah konsep yang dipergunakan seseorang dengan melihat kepada nilai/value perjalanan peristiwa hidup seseorang dalam aktivitas keuangannya melalui suatu proses manajemen resiko dalam  bentuk solusi yang melibatkan produk/aktivitas keuangan , produk hokum, produk pajak dan aspek psikologis yang menyertai selama perjalan hidup seseorang atas aktivitas keuangannya.

Penting juga utk dipahami bagaimana harta/kekayaan tetap dapat bekerja dalam kondisi/keadaan apapun, dimana potensi konflik yang dapat muncul dari awal pada saat harta/kekayaan diperoleh/didaptkan, cara melakukan akumulasinya, cara pengelolaan dan cara harta/kekayaan tersebut terdistribusi/perpindahan /pewarisan harus tetap direncanakan dan dilakukan pada saat, waktu dan cara yang tepat.

Korelasi yang nyata dan bisa menjadi potensi konflik yang bisa muncul :

  • Wasiat, tidak adanya surat pembagian harta/kekayaan dalam wasiat, wasiat sah/tidak, adakah perubahan dalam wasiat?, dll
  • Keuangan/Financial, apakah ada hutang yang dipindahkan?, berapa nilai asset saat terjadinya perpindahan, sumber pendapatan lain yang ada?
  • Pajak, apakah ada beban pajak yg belum terbayarkan, hutang pajak, dll
  • Hukum, apakah ada perjanjian pisah harta?, konflik hokum, sita jaminan, dll
  • Agama, bagaimana aturan pembagian harta/kekayaan sesuai aturan hokum agama, ahli waris yg berhak, dll

Demikian sekilas gambaran mengenai konsep dasar Pelestarian Harta yang bisa kita pelajari dan pahami dalam suatu perjalanan waktu atas aktivitas keuangan dan perjalanan hidup seseorang.

R. Joko Purwanto, CFP, IPP

Rekomendasi

FORM KONSULTASI