Perencanaan Keuangan/ Financial Planning mempunyai peran yang penting dalam kehidupan kita saat ini maupun nanti pada saat kita sudah meninggalkan dunia ini. Kenapa kita perlu dan harus melakukan perencanaan keuangan setelah kita meninggalkan dunia ini? Untuk perencanaan keuangan semasa kita masih hidup didunia merupakan suatu proses aktifitas untuk mecapai tujuan keuangan yang dilakukan secara terintegrasi dan terencana untuk mewujudkan tujuan keuangan kita. Nah sebaliknya untuk perencanaan mencapai tujuan untuk menabung pahala di akhirat nanti perlu juga dilakukan perencanaan keuangannya, bagaimana? Salah satunya adalah melalui Wakaf/menabung Wakaf dan terutama adalah Wakaf Tunai/Cash Waqf, dimana secara harafiah Wakaf dapat diartikan sebagai suatu perbuatan hukum dari wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan/menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk keperluan ibadah dan/kesejahteraan umum sesuai sharia. Dasar wakaf adalah sesuai Al-Qur’an, yaitu QS. Al-Hajj (22) : 77, QS. Al-Baqarah (2) : 261-262, QS. Ali Imran (3) : 92, sesuai UU no 41/2004 tentang Wakaf, PP no. 42/2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf. sedangkan fungsi dan manfaat wakaf uang sendiri antara lain untuk kepentingan sosial, pendidikan, agama dan kesehatan
Kenapa Wakaf Uang (UU no 41/2001, pasal 16),
- Karena uang dimiliki oleh hampir semua orang
- Solusi berwakaf bagi siapapun (sah secara hukum dan agama)
- Tidak ada batasan minimum (pecahan mata uang terkecil yang berlaku)
- Bebas sengketa hukum (Akta Ikrar Wakaf Uang, Sertifikat Wakaf uang)
- Pokok wakaf uang dilindungi (sanksi pidana atas pelanggaran pengelolaan)
- Hasil Amal Jariyah lebih cepat
- Berwakaf bagi orang yang sudah meninggal, misal orang tua, merupakan bakti balas jasa anak ke orang tua
Terdapat perbedaan yang mendasar antara Wakaf Uang dan Wakaf melalui Uang, dimana
Wakaf uang/cash waqf adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk penerima wakaf (mauqul alaih), sesuai peraturan dalam Badan Wakaf Indonesia (BWI) no 1 tahun 2009, pasal 1.3
Wakaf melalui uang adalah wakaf barang yang penyerahannya dalam bentuk uang senilai harga barang yang dimaksud
Contoh 1 : Mr X berniat mewakafkan 50 sarung untuk masjid, harga sarung @ 30rb, maka total uang yang dikeluarkan sebesar Rp. 1,5 juta. Atas uang sebesar Rp. 1,5 juta yang diserahkan ke masjid bukan merupakan wakaf uang melainkan wakaf dalam bentuk uang
Contoh 2 : Mr Y mewakafkan 1 ha kebon sawit seharga Rp. 100 juta. Wakaf dilakukan dalam bentuk uang sebesar Rp. 100 juta senilai 1 ha kebon sawit, maka atas uang sebesar Rp. 100 juta bukan merupakan wakaf uang tetapi wakaf kebon sawit yang diberikan dalam bentuk uang
Pihak-pihak yang terlibat dalam Wakaf Uang antara lain :
- Wakif, adalah pihak yang memberikan harta bendanya untuk diwakafkan, wakif dapat perorangan, organisasi dan badan hukum
- Mauquf Alaih, adalah pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat dari peruntukkan uang wakaf
- Nazhir, adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk di kelola dan di kembangkan sesuai peruntukkannya, nazhir dapat perorangan, organisasi dan badan hukum, misal Badan Wakaf Indonesia (BWI), Yayasan Wakaf, BMT, Koperasi Syariah
Wakaf uang dikelola dan dikembangkan oleh Nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LPS PWU), yang terdiri atas Bank Syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Agama untuk menjadi LPS PWU (saat ini ada 11 Bank Syariah yang menjadi LPS PWU).
Atas wakaf uang tersebut akan dikembangkan dalam produk Perbankan Syariah atau investasi (dalam instrument Keuangan Syariah lainnya. Dalam hal wakaf uang dikelola dan dikembangkan diluar Perbankan Syariah, dan investasi diluar instrument Keuangan Syariah, maka atas pengelolaan dan pengembangan wakaf uang tersebut harus diasuransikan melalui Asuransi Syariah (PP no 42 tahun 2006, pasal 48.2).
Pihak LKS PWU sebagai penerima dana setoran wakaf uang akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) begitu wakif sudah menyatakan ikrar wakaf/sighah dan atas Akta Ikrar wakaf tersebut ditanda tangani oleh wakif. Sebagai bukti wakaf uang lainnya maka pihak LKS PWU akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang/ SWU .
Akta Ikrar Wakaf/AIW dan Sertifikat Wakaf Uang/SWU diserahkan ke wakif sebagai bukti wakif telah melakukan wakaf uang
Perbedaan antara Wakaf, Zakat, Infak, Shodaqah
Perbedaan | Wakaf | Zakat | Infak | Shodaqah |
Hukum Fiqh | Sunnah | Wajib Sesuai Syariat | Sunnah | Sunnah |
Obyek | Uang | Uang dan Barang | Uang | Materi dan Non Materi (senyum, sholat dhuha, menolong orang) |
Pengelola | Nazhir | Bazis | Bazis | Bazis |
Penerima Manfaat | Mauquf Alaih | 8 Ashnaf (gol berhak menerima zakat) | Siapapun | Siapapun |
Nilai Pokok | Abadi | Habis Untuk Dibagikan | Habis Untuk Dimanfaatkan | Habis Untuk Dimanfaatkan |
Wakaf Uang dilihat dari sisi jangka waktu antara lain :
- Wakaf jangka waktu selamanya (abadi)
- Wakaf jangka waktu tertentu (dapat ditarik kembali), misal wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal/penyertaan modal dalam suatu proses usaha/bisnis dan hasil keuntungannya diwakafkan sesuai keinginan pemberi wakaf/wakif
Perbedaan antara wakaf jangka waktu selamanya/ abadi dan wakaf jangka waktu tertentu
Perbedaan | Wakaf Jangka Waktu Selamanya | Wakaf Jangka Waktu Tertentu |
Nominal Wakaf | Minimal Rp. 10 juta | Tidak Ada Batasan |
Jangka Waktu | Minimal 5 tahun | Selamanya |
Investasi | Produk LPS PWU dimana wakaf disetor | Produk Syariah |
Pokok Wakaf | Bisa kembali ke Wakif | Tidak bisa kembali ke Wakif |
Bagaimana perlakuan wakaf uang terhadap seseorang yang melakukan wakaf tetapi memiliki hutang?
- Apabila calon wakif akan melakukan wakaf atas seluruh/sebagian harta bendanya sedangkan ybs dalam kondisi pengampuan karena hutang dan hutang nya meliputi seluruh harta yag dimiliki, maka apabila pihak kreditur merelakannya dalam artian menggugurkan kewajiban hutang calon wakif, maka
wakaf uang dapat dilaksanakan, sedang apabila pihak kreditur tidak merelakannya maka wakaf uang tidak dapat dilaksanakan.
- Dalam hal hutang si calon wakif tidak sampai meliputi seluruh harta bendanya maka calon wakif dapat melakukan wakaf uang atas sisa harta benda yang dimiliki setelah dikurangi pembayaran hutang
Bagaimana perlakuan wakaf uang atas nama orang lain atau atas nama orang yang telah meninggal?
- Diperbolehkan untuk wakaf uang selamanya/abadi
Bagaimana perlakuan wakaf uang untuk orang non muslim?
- Siapa saja diperbolehkan wakaf uang termasuk non muslim
Fatwa MUI yang memperbolehkan Wakaf Uang di Indonesia :
- Wakaf Uang/Cash Waqf adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk uang tunai
- Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Nilai uang pokok harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dihibahkan, dijual dan atau diwariskan