Menara 165 Lt 4, Jl. TB Simatupang Kav 1, Cilandak Timur
info@rekadana.com
Search
Close this search box.

Penolong atau Pembawa Bencana

bahwa minimum payment, bukan menyelesaikan cicilan utang, tetapi hanya memenuhi permintaan Bank pemberi pinjaman untuk membayar 10% dari total tagihan, supaya kartu kredit atau KTA nya tidak diblokir, dan tidak didatangi atau tidak dihubungi oleh debt kolektor

FORM KONSULTASI