Penolong atau Pembawa Bencana
![](http://rekadana.com/wp-content/uploads/2020/09/kartu-kredit.jpg)
bahwa minimum payment, bukan menyelesaikan cicilan utang, tetapi hanya memenuhi permintaan Bank pemberi pinjaman untuk membayar 10% dari total tagihan, supaya kartu kredit atau KTA nya tidak diblokir, dan tidak didatangi atau tidak dihubungi oleh debt kolektor