BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BP Jamsostek adalah salah satu badan pengelola jaminan sosial yang dibentuk pemerintah untuk mengelola jaminan sosial khusus untuk tenaga kerja. Membahas tentang jaminan sosial ketenagakerjaan berarti kita membahas tentang perlindungan dasar hidup bagi pekerja. Sebagai pekerja penerima upah, selain karena sifat kepesertaan yang memang diwajibkan, ada baiknya kita cermati aneka manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta BP Jamsostek karena bukan hanya proteksi, melainkan ada manfaat investasinya juga loh! Yuk kita bahas satu per satu:
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja apabila terjadi risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh aktifitas pekerjaan atau penyakit akibat kerja. Iurannya disesuaikan dengan golongan tingkat risiko pekerjaan dengan rentang 0,24% sampai 1,74% dari upah bulanan dan ditanggung oleh pemberi kerja. Manfaat dari program JKK ini antara lain:
- Biaya transportasi
Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja harus diangkut dengan alat transportasi, maka besar biaya transportasi yang ditanggung maksimum sebagai berikut:
- Darat/sungai/danau : Rp. 5.000.000,-
- Laut : Rp. 2.000.000,-
- Udara : Rp. 10.000.000,-
Apabila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan seseorang harus menggunakan lebih dari satu alat transportasi, maka biayanya ditanggung maksimum masing-masing alat transportasi yang digunakan.
2. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
Jika terjadi risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja tersebut harus diistirahatkan sementara, maka tenaga kerja tersebut akan mendapatkan santunan STMB dengan manfaat enam bulan pertama sebesar 100% dari upah sebulan, enam bulan kedua sebesar 100% dari upah sebulan dan enam bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah sebulan. Ini sebagai pengganti upah tenaga kerja yang hilang akibat terjadinya kecelakaan kerja. Manfaat ini akan dihentikan ketika yang bersangkutan dinyatakan sembuh dan kembali bekerja.
3. Biaya pengobatan dan perawatan
Seluruh biaya perawatan dan pengobatan yang dibutuhkan akibat kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan medisnya termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
4. Penggantian gigi tiruan
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan lepas atau patahnya gigi sehingga membutuhkan gigi tiruan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal biaya penggantian Rp. 5.000.000,-.
5. Penggantian alat bantu dengar
Menurunnya fungsi pendengaran akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat maksimal Rp. 2.500.000,-
6. Penggantian kacamata
Penggantian kacamata diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menyebabkan menurunnya visus dengan manfaat maksimal Rp. 1.000.000,-.
7. Santunan cacat
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat akan mendafatkan santunan yang disesuaikan dengan jenis cacat sebagai berikut:
- Cacat anatomis, mendapatkan santunan sebesar persen tabel dikali 80 (delapan puluh) upah bulanan. Persen tabel yang dimaksud di sini adalah hitungan standar besar persentase kecacatan yang dialami akibat kecelakaan kerja sesuai Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, misalnya: Kedua belah mata ditentukan 70%, ibu jari tangan kanan ditentukan 15% dan sebagainya.
- Cacat total tetap, mendapatkan santunan 56 (lima puluh enam) kali upah bulanan.
- Cacat fungsi, mendapatkan santunan dengan perhitungan % berkurangnya fungsi dikali % tabel dikali 80 (delapan puluh) upah bulanan. Persen berkurangnya fungsi ditentukan oleh dokter/spesialis yang merawat.
8. Santunan Kematian
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja meninggal dunia akan diberikan manfaat berupa santunan kematian yang besarnya 48 (empat puluh delapan) kali upah bulanan, biaya pemakaman Rp. 10.000.000,- dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp. 500.000,- per bulan.
Selain manfaat di atas, ada pula manfaat berupa pelayanan homecare, bantuan beasiswa, biaya rehabilitasi dan pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
Jaminan Kematian
Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan terhadap risiko hilangnya penghasilan akibat meninggal dunia yang dialami oleh pekerja bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Iuran JKM ditetapkan 0,3% dari upah bulanan dan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan manfaat yang diterima oleh ahli waris berupa:
- Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,-
- Santunan berkala Rp. 500.000,-/ bulan selama 24 bulan yang dapat diambil sekaligus.
- Biaya pemakaman Rp. 10.000.000,-
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah bentuk investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya bisa dicairkan oleh pekerja ketika berusia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia atau berhenti bekerja baik karena PHK, mengundurkan diri atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Selain itu bagi pekerja yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat melakukan pencairan sebagian.
Iuran JHT ditetapkan 5,7% dari upah bulanan dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% menjadi tanggungan pekerja. Besar manfaat JHT adalah sejumlah nilai akumulasi iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan pengembangannya yang manfaatnya dibayarkan sekaligus.
Sedangkan untuk pencairan sebagian, besarannya maksimal 30% dari total saldo JHT yang dimiliki untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% dari total saldo JHT untuk persiapan memasuki masa pensiun. Saldo JHT ini bisa dicek secara real time melalui aplikasi BPJSTKU.
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan yang diperuntukkan bagi peserta BP Jamsostek yang memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia dengan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan. Iuran JP ditetapkan 3% dari upah bulanan dengan tanggungan pemberi kerja 2% dan pekerja 1%.
Manfaat JP diterima setiap bulan dalam bentuk:
- Pensiun Hari Tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia.
- Pensiun Cacat, diterima peserta jika terjadi cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai meninggal dunia.
- Pensiun Janda/ Duda, diterima oleh janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sampai janda/duda peserta meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun Anak, diterima anak peserta yang meninggal dunia sampai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja atau menikah.
- Pensiun Orang Tua, diterima orang tua peserta yang meninggal dunia dengan status peserta lajang atau duda tanpa anak. Manfaat tersebut diterima sampai orang tua meninggal dunia.
Nah, itulah empat manfaat proteksi sekaligus investasi yang bisa diperoleh sebagai pekerja dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pastikan diri kamu sudah terdaftar ya!