Dalam kondisi masa pandemik seperti saat ini semakin terasa pentingnya suatu proteksi yang disebut dengan Asuransi. Secara harafiah Asuransi adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih dimana pihak tertanggung membayarkan iuran/kontribusi/premi untuk mendapatkan penggantian atas resiko kerugan, kerusakan atau kehilangan, yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga.
Asuransi sendiri secara umum memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi utama untuk pengalihan resiko (risk transfer), kemudian fungsi tambahan sebagai wadah dana bersama dan fungsi lainnya sebagai suatu mekanisme untuk membuat tiap peserta asuransi membayar iuran/kontribusi/premi.
Dalam kondisi seperti saat ini peran asuransi semakin berdampak nyata terhadap perlindungan jiwa dan kesehatan seseorang dan keluarganya, perlindungan terhadap kerugian umum lainnya sebagai dampak dari sesuatu yang tidak terduga dan tidak disengaja. Dengan melihat pentingnya asuransi dalam kehiduppan kita, dalam tips kali ini kita akan membahas mengenai jenis asuransi, produk asuransi dan manfaat asuransi
Berdasarkan pengelolaannya, asuransi terbagi menjadi
- Asuransi konvensional
- Asuransi Syariah
Berdasarkan dari pertanggungannya, terbagi menjadi
- Asuransi Jiwa, dimana untuk asuransi jiwa sendiri terbagi lagi menjadi
- Asuransi Jiwa Tradisional
- Asuransi Jiwa Unit Link (memberikan nilai investasi)
- Asuransi Umum/Kerugian
Untuk lebih memahami kita akan bahas satu persatu mengenai jenis2 dan manfaat asuransi tersebut,
- Asuransi Konvensional, memiliki beberapa ciri antara lain
- Konsep, pengalihan resiko dari tertanggung kepada pihak asuransi
- Akad, jual beli
- Sumber hukum, dari pikiran dan kebudayaan manusia kemudian dilengkapi dengan hokum positif dan alami
- Kepemilikan dana, premi dari tertanggung seluruhnya menjadi milik penanggung/pihak asuransi
- Investasi, penanggung/pihak asuransi bebas melakukan investasi, tidak terbatas pada halal/haram
- Keuntungan, sepenuhnya menjadi hak penanggung/pihak asuransi
- Pembayaran klaim, dari rekening penannggung/pihak asuransi sebagai resiko penanggungan
- Asuransi Syariah, memiliki beberapa ciri antara lain
- Konsep, sharing resiko dari 1 peserta asuransi ke peserta lainnya
- Akad, tolong menolong
- Sumber hokum, berasal dari Al’Quran, Hadist dan sumber Hukum Islam lainnya
- Kepemilikan dana, premi dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta dan sebagian lain diamanahkan kepada penanggung/pihak asuransi untuk dikelola
- Investasi, dilakukan investasi sesuai ketentuan UU serta tidak bertentangan dengan prinsip Syariah
- Keuntungan, ada pembagian antara penanggung/pihak asuransi dengan peserta dalam bentuk bonus
- Pembayaran klaim, berasal dari rekening Tabarru’ yang merupakan dana milik peserta
- Asuransi Jiwa Tradisional
- Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life), memberikan proteksi maksimum dengan premi yang terbilang murah. Asuransi ini cocok diambil untuk seseorang yang sedang meniti karier, untuk orang tua yang sedang mempersiapkan masa depan anaknya (warisan likuid)
- Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life), asuransi yang bersifat permanen ini memberikan perlindungan yang berlaku spanjang tertanggung masih hidup (seumur hidup). Asuransi ini menjadi proteksi untuk kebutuhan jaminan terhadap pendapatan tetap, misal untuk biaya rumah sakit
- Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment), ada 2 manfaat besar yang bisa diperoleh dari asuransi ini, yaitu :
- Ahli waris akan mendapatkan nilai uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal,ditambah dengan nilai dana tunai yang terbentuk, untuk mengurangi resiko finansial keluarga
- Tertanggung akan mendapatkan nilai uang pertanggungan selama masih hidup setelah kontrak asuransi berakhir ditambah dengan nilai dana tunai yang terbentuk. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment) biasanya dimanfaatkan untuk dana pendidikan anak dan dana pensiun
- Asuransi Jiwa Unit Link
- Asuransi ini selain memberikan nilai uang pertanggungan juga memberikan manfaat nilai investasi
- Ada porsi pembayaran premi untuk konstribusi angsuran berjangka, ada porsi premi untuk kontribusi investasi berjangka
- Asuransi Umum/Kerugian, antara lain
- Asuransi Umum Pribadi, meliputi
- Asuransi property pribadi, termasuk didalamnya adalah proteksi/perlindungan terhadap rumah dan isinya (asuransi paket rumah tangga), meliputi perlindungan akibat FLEXAS (Fire, Lighting, Explotion & Smoke)
- Asuransi barang berharga, perlindungan terhadap barang bernilai tinggi (misal barang antik, barang seni,), proteksi/perlindungan dilakukan secara per barang (itemized coverage), perlindungan menyeluruh (blanked coverage) dan perlindungan kombinasi
- Asuransi Kecelakaan Pribadi (PA – Personal Accident), cocok digunakan untuk seseorang yang belum memiliki perlindungan terhadap kematian, medis, cacat karena kecelakaan dengan anggaran keuangan terbatas
- Asuransi Kewajiban Pribadi, cocok digunakan untuk seseorang yang memiliki kewajiban terhadap pihak ke 3 yang disebabkan karena berbagai hal, misal kecelakaan yang menyebabkan cedera/cacat, kerusakan property,
- Asuransi Kendaran Pribadi, dugunakan untuk proteksi/perlindungan terhadap kendaraan (motor, mobil, truk, bis)
Demikian sekilas pembahasan mengenai asuransi dan manfaatnya, diharapkan dengan adanya pembahasan tips mengenai asuransi ini dapat digunakan sebagai literasi untuk menentukan jenis asuransi yang mana yang sesuai dengan kondisi kita saat ini sehubungan dengan masih mewabahnya pandemi Covid 19, dimana kita perlu utk meningkatkan proteksi/perlindungan atas jiwa, kesehatan, kerugian untuk proteksi/perlindungan diri dan keluarga
R. Joko Purwanto, CFP IPP