Menara 165 Lt 4, Jl. TB Simatupang Kav 1, Cilandak Timur
info@rekadana.com
Search
Close this search box.

Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia

Jaminan sosial di Indonesia dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) untuk seluruh pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan: Proteksi Sekaligus Investasi

BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BP Jamsostek adalah salah satu badan pengelola jaminan sosial yang dibentuk pemerintah untuk mengelola jaminan sosial khusus untuk tenaga kerja. Sebagai pekerja penerima upah ada banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dengan menjadi peserta BP Jamsostek baik dalam bentuk proteksi maupun investasi.

FORM KONSULTASI