Menara 165 Lt 4, Jl. TB Simatupang Kav 1, Cilandak Timur
info@rekadana.com
Search
Close this search box.

Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia

.

Jaminan sosial di Indonesia secara jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dimana disebutkan bahwa jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian. Jaminan sosial dikelola oleh badan yang disebut sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa ada dua badan yang mengelola jaminan sosial di Indonesia yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, masih banyak orang yang bingung membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan padahal meskipun namanya sama-sama BPJS tetapi keduanya merupakan badan yang terpisah dan memiliki program dan manfaat yang berbeda pula serta saling melengkapi dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

Berikut ini ada beberapa hal yang perlu kita ketahui berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia:

Pada dasarnya, kedua badan penyelenggara jaminan sosial sudah beroperasi cukup lama mengelola jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT. Jamsostek (Persero) yang mengelola jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT. Askes (Persero) yang mengelola jaminan kesehatan. Keduanya dibentuk sebagai badan penyelenggara jaminan sosial melalui Undang-Undang tentang BPJS yang mana untuk BPJS Kesehatan beroperasi mulai  1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan baru mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

Program

BPJS Kesehatan mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepesertaan

Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat dari lahir sampai meninggal dunia, tanpa terkecuali. Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh pekerja baik formal maupun informal yang berada di dalam negeri maupun yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bagi badan usaha atau pemberi kerja, terdapat aturan wajib untuk mendaftarkan diri dan karyawannya pada kedua badan penyelenggara tersebut.

Iuran dan Manfaat

Iuran dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan diatur oleh peraturan pemerintah. Dalam fungsinya sebagai penyelenggara jaminan sosial, iuran BPJS terbilang cukup murah dengan manfaat jaminan sosial difokuskan pada perlindungan kebutuhan dasar hidup masyarakat.

Nah, sampai di sini sudah tahu kan jaminan sosial yang ada di Indonesia, semoga tidak bingung lagi ya membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan!

FORM KONSULTASI