Menara 165 Lt 4, Jl. TB Simatupang Kav 1, Cilandak Timur
info@rekadana.com
Search
Close this search box.

Asuransi Jiwa apakah termasuk Warisan?

.

Dalam masa-masa pandemik seperti saat ini semakin terasa pentingnya suatu proteksi yang disebut dengan Asuransi. Secara harafiah  Asuransi adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih dimana pihak tertanggung (pemegang/pemilik polis) membayarkan iuran/kontribusi/premi untuk mendapatkan penggantian atas resiko kerugan, kerusakan atau kehilangan, yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga.

Asuransi sendiri secara umum memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi utama untuk pengalihan resiko (risk transfer), kemudian fungsi tambahan sebagai wadah dana bersama dan fungsi lainnya sebagai suatu mekanisme untuk membuat tiap peserta asuransi membayar iuran/kontribusi/premi.

Dalam kondisi seperti saat ini peran asuransi semakin berdampak nyata terhadap perlindungan jiwa dan kesehatan seseorang dan keluarganya, perlindungan terhadap kerugian umum lainnya sebagai dampak dari sesuatu yang tidak terduga dan tidak disengaja.

Nah dalam artikel kali ini kita akan mencoba membahas mengenai fungsi dan kegunaan asuransi apakah bisa digunakan sebagai warisan? Sebelum membahas permasalahan tersebut setelah kita mengetahui definisi tentang asuransi ada baiknya kita mengetahui definisi tentang Warisan/Harta Warisan.

Warisan/harta warisan adalah merupakan segala sesuatu peninggalan yang ditinggalkan oleh pemilik harta (pewaris) dan apabila pemilik harta (pewaris) tersebut meninggal, maka harta warisan yang dimiliknya akan mengalami perpindahan kepemilikan kepada ahli waris dan pihak lain yang ditunjuk berdasarkan wasiat yang ada. Harta yang ditinggalkan dan mengalami pergantian kepemilikan ini adalah harta berupa asset dan hutang, dan harta tersebut sudah dibentuk/dikreasikan dan dimiliki oleh pemilik harta (pewaris) saat masih hidup dan bukan setelah meninggal

Dari penjelasan diatas dapat digambarkan bahwa harta warisan adalah segala macam bentuk harta baik asset maupun hutang yang sudah dimiliki oleh pemilik harta (pewaris) dan pada saat pemilik harta (pewaris) maka seluruh harta, baik berupa asset maupun hutang berpindah kepemilikannya kepada ahli waris dan juga kepada pihak yang ditunjuk untuk bisa mendapatkan hak atas harta warisan tersebut sesuai wasiat yang sudah dibuat oleh pemilik harta (pewaris) Sedangkan asuransi adalah kontrak atau perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak yang menjadi tertanggung akan diberikan perlindungan oleh perusahaan asuransi atas segala macam resiko yang terjadi yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia. Kontrak atau perjanjian tersebut memuat jangka waktu perlindungan, besarnya premi yang harus dibayarkan dan besarnya uang pertanggungan yang harus dibayarkan (klaim) apabila tertanggun meninggal dunia, dan uang pertanggungan tersebut akan dibayarkan kepada penerima manfaat dan bukan kepada ahli waris (sesuai perjanjian/kontrak dalam polis asuransi), pada praktiknya sebagian besar penerima manfaat uang pertanggungan tersebut adalah ahli waris, dan dalam kondisi tertentu bisa pihak lain yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh tertanggung untuk menjadi penerima uang pertanggungan/manfaat asuransi dan sudah disetujui oleh pihak perusahaan asuransi. Jadi pengertiannya adalah asuransi merupakan suatu kontak/perjanjian dan belom ada asset terbentuk saat itu, asset akan terbentuk apabila tertanggung meninggal dunia dalam bentuk uang pertanggungan/manfaat asuransi. Disini dapat dilihat bahwa asset berupa uang pertanggungan/manfaat asuransi terbentuk setelah tertanggung sebagai pemilik harta.pewaris meninggal, sedangkan dalam pengertian warisan/harta warisan adalah segala bentuk harta baik berupa asset/hutang yang telah dimiliki dan dikuasai sebelum pemilik harta (pewaris) meninggal.

Dari penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa asuransi tidak dapat dimasukkan dalam kategori sebagai warisan/harta warisan, karena asset berupa manfaat asuransi/uang pertanggungan baru terjadi/terbentuk pada saat tertanggung/pemilik harta (pewaris) meninggal dan berpindah kepemiliknnya kepada penerima manfaat (bisa ahli waris, bisa pihak lain).

Trus apa fungsi dan manfaat asuransi dalam kaitannya dengan warisan? Apabila seorang pemilik harta (pewaris) meninggalkan harta warisan baik berupa asset maupun hutang apakah dari harta warisan tersebut bisa langsung dibagikan kepada ahli waris atau pihak lain yang berhak atas harta warisan sesuai wasiat yang ada? Hal tersebut bisa iya dan bisa tidak, bisa iya dalam kondisi semuanya lancer dan normal dan pihak ahli waris setuju atas proses, cara dan besarnya hak harta warisan yang diterimanya, akan tetapi dalam kenyataannya setelah pemilik harta (pewaris) meninggal, banyak masalah yang timbul berkaitan dengan masalah harta warisn tersebut, masalah yang melibatkan istri, anak-anak dan mungkin pihak lain sebagai penerima hak warisan.

Banyak konflik yang muncul dan berpotensi menjadi pemicu perebutan ha katas harta warisan dan bisa berdampak ke masalah hokum . Contoh sederhana misalnya, pemilik harta (pewaris) memiliki harta warisan yang sifatnya asset likuid, misal kas ditabungan, deposito, kemudian juga memiliki asset investasi likudi berupa saham, obligasi, reksadana, asset investasi bergerak seperti kendaraan, asset investasi tidak bergerak seperti tanah, rumah, apartment, kemudian asset pribadi/konsumtif lainnya misal, mobil mewah, villa, belum lagi apabila ada asset berupa hutang/kewajiban, baik konsumtif/produktif Nah apabila pemilik harta (pewaris) meninggal dunia apakah semua harta warisan diatas semuanya dapat langsung diproses dan dibagikan secara merata/ sesuai hokum waris yang ada? Apakah prosesnya sangat gampang dan bisa segera dilakukan?, belum tentu, misal dalam hal asset liukid berupa kas, tabungan, deposito di bank, apakah bisa segera diambil/dicairkan begitu pemilik harta (pewaris) meninggal? Tidak akan semudah itu karena bank juga mempunyai prosedur sendiri dan pihak bank juga akan meminta kelengkapan data atas meninggalnya pemilik harta (pewaris), siapa-siapa yang memang sebagai ahli waris dan berhak menerima dana yang terseimpan dibank, apakah semua ahli waris menyetujuinya, apakah tidak ada tuntutan dari ahli waris lain, dan sebagainya. Begitu juga dengan asset lainnya, terlebih adalah asset yang tidak bergerak seperti tanah, rumah, apartment, villa, prosesnya akan lebih panjang dan juga lebih rumit pembagiannya, belum lagi potensi yang bisa timbul dari para ahli waris yang tidak bisa menerima hak pembagiannya sesuai yang diharapkan.

Trus fungsi asuransi buat apa? Seperti telah disebutkan diatas bahwasanya asuransi merrupakan suatu kontrak atau perjanjian antara tertanggung dengan pihak perusahaan asuransi berupa proteksi dalam bentuk uang pertanggungan, yang akan dibayarkan kepada pe nerima manfaat dan  apabila tertanggung meninggal dunia maka uang pertanggungan akan dibayarkan kepada penerima manfaat (biasanya ahli waris/bisa pihak lain yang ditunjuk oleh tertanggung). Nah disini barulah muncul peran dari asuransi dalam hal ini adalah uang pertanggungan/manfaat asuransi, yang akan digunakan sebagai jembatan/dana talangan sementara untuk dimanfaatkan oleh ahli waris sebagai penerima manfaat untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris/pihak yang berhak menerima harta warisan sesuai wasiat,sambil menunggu semua proses penyelesaian dan pembagian harta warisan pemilik harta (pewaris) selesai dan dibagikan ke semua ahli waris dan pihak yang berhak menerima harta warisan secara adil dan merata sesuai hokum waris yang berlaku

Dari penjelasan diatas dapat kita pahami mengenai perbedaan asuransi dan warisan dan mengapa asuransi bukanlah suatu warisan

R. Joko Purwanto, CFP IPP

Rekomendasi

FORM KONSULTASI